DAMPAK NEGATIF DARI
TIK “PELANGGARAN HAK CIPTA”
Pembajakan
perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) music secara illegal dapat
digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer.
Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan
dijual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program komputer
sangat marak di dunia.
Indonesia
merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk
itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya
berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai
sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun di
banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT.
Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk
yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas
program computer telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar